SMKN 11 Garut...., Mantap (Mandiri, Terampil dan Profesional)

Selamat Datang...., di Blog Media Belajar Daring dan Tutorial - Muchamad Eki S. A. .......



Selamat Datang di Blog
SMK Negeri 11 Garut

SMK Negeri 11 Garut..., Mantap (Mandiri, Terampil dan Profesional)


Jl. Purwabakti No. 24, RT 01 / RW 07, Cisewu, Kec. Cisewu 44166
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 45459

<<<     Untuk Materi Belajar Daring dan Tutorial     >>>



Komponen Warga Digital

Komponen Warga Digital






Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen :

  1. Akses digital. 
  2. Komunikasi digital. 
  3. Literasi digital.
  4. Hak digital. 
  5. Etiket Digital.  
  6. Keamanan Digital. 
  7. Hukum digital. 
  8. Transaksi digital.
  9. Kesehatan digital. 




- - - - -

  1. Akses digital. Setiap orang harusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Keterasingan komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan  suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat.
  2. Komunikasi digital. Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi atau ide.Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya.
  3. Literasi digital. Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.
  4. Hak digital. Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll.
  5. Etiket Digital. Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. 
  6. Keamanan Digital. Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita.
  7. Hukum digital. Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.  Aspek hak cipta, Aspek merek dagang, Aspek fitnah dan pencemaran nama baik,  Aspek privasi,  Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.
  8. Transaksi digital. Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan lainnya.
  9. Kesehatan digital. Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. 











- - - - -
Sumber :
http://yuda53.blogspot.com/2018/02/komponen-kewargaan-digital-kewargaan.html




Share:

Tidak ada komentar:

Profil SMKN 11 Garut (2023)

AJAP - - - - IID - KIJB 2023

<<= Kualitas Inovasi AJAP =>>
<<= Aplikasi Jadwal Pelajaran =>>

Masker Kain Anti Virus - IID 2022

<<= Masker Kain Anti Virus =>>

Aplikasi Bel Sekolah - IID 2022 | KIJB 2022

<<= Aplikasi Bel Sekolah =>>

Aplikasi Bel Sekolah - IID 2022 | KIJB 2022

<<= Aplikasi Bel Sekolah =>>

Membuat Iklan Layanan Masyarakat


<<= Membuat Iklan Layanan Masyarakat =>>

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts