SMKN 1 Talaga..., Religius, Vokasional, Enterpreneur dan Profesional)

Selamat Datang...., di Blog Media Belajar Daring dan Tutorial - Muchamad Eki S. A. .......




Selamat Datang di Blog
SMK Negeri 1 Talaga

SMK Negeri 1 Talaga..., Religius, Vokasional, Enterpreneur dan Profesional)


Jalan Sekolah No.20, Talagakulon, Kec. Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45463

<<<     Media Belajar Daring dan Tutorial     >>>



Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 


 

Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin  dan  mengelola  satuan  pendidikan  yang meliputi taman  kanak -kanak  (TK),  taman  kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah  pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah menengah  atas  (SMA),  sekolah  menengah  kejuruan (SMK),  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB),  atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.


Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. memiliki sertifikat pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam)  tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja   Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial  dengan  tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
g. sehat jasmani,  rohani,  dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang dan/atau berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima  puluh  enam)  tahun pada  waktu  pengangkatan  pertama  sebagai  Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN  selain  memenuhi  syarat sebagaimana  disebutkan di atas juga harus  memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah  pada  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris  dan/atau  bahasa  negara tempat  yang  bersangkutan  akan  bertugas  baik lisan maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu  mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal  calon  Kepala Sekolah  di  daerah  khusus,  terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda  Tingkat  I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar  paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama, Kepal a  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa  periode  atau  paling lama 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  pangkal  yang  sama  paling  sedikit  2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2  (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja   setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan  sebutan paling  rendah  “Baik” ,  Kepala  Sekolah yang  bersangkutan  tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga, Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai  Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi,  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya


Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah   sepenuhnya  untuk melaksanakan  tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan,  dan  supervisi  kepada  Guru dan  tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau  pembimbingan, tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala  Sekolah  tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala  Sekolah diberi  kesempatan  untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah  paling banyak 2 (dua) kali.


Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ---disini---




Sumber : 


Share:

EMASLIM ( peran guru atau Kepala Sekolah )

 EMASLIM ( peran guru atau Kepala Sekolah )

1. Educator (pendidik)

Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Sebagai seorang educator, ilmu adalah syarat utama. Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan responsive terhadap masalah kekinian yang sanagt menunjang peningkatan kualitas ilmu guru. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar.

2. Manager

Sebagai seorang manager guru memiliki tugas menyusun program, menyusun organisasi atau personalia sekolah, menggerakkan stakeholder di sekolah, dan mengoptimalkan sumber daya sekolah.

3. Administrator

Sebagai seorang guru, tugas administrasi sudah melekat dalam dirinya, dari mulai melamar menjadi guru, kemudian diterima dengan bukti surat keputusan dengan yayasan, surat instruksi kepala sekolah dan lain- lain.

4. Supervisor

Sebagai supervisor, seorang guru hendaknya memiliki kemampuan menyusun program supervisi (progam KBM dan ekstrakurikuler), kemampuan untuk melaksanakan progam yang telah disusun tersebut, dan menggunakan hasil supervisi untuk meningkatkan guru dan karyawan serta pengembangan sekolah.

5. Leader

Guru juga seorang pemimpin kelas. Karena itu, ia harus bisa menguasai, mengendalikan, dan mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas. Sebagai seorang pemimpin, guru harus terbuka, demokratis, egaliter, dan menghindari cara-cara kekerasan.

6. Inovator

Guru merupakan orang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan untuk membuat suatu hal yang baik. Guru sebagai pembaharu karena melalui kegiatan guru penyampaian ilmu dan teknologi, contoh- contoh yang baik dan lain-lain maka akan menanamkan jiwa pembaharuan dikalangan murid.

7. Motivator

Sebagai seorang motivator, seorang guru harus mampu membangkitkan semangat dan mengubur kelemahan anak didik bagaimanapun latar belakang hidup keluarganya, bagaimanapun kelam masalalunya dan bagaimanapun berat tantangannya.


Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasihat, innovator, model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator, konservator, kulminator, komunikator, administrator, kesetiaan terhadap lembaga, manajer, dan pelajar.



Share:

Permendikbud tentang RPP

Permendikbud tentang RPP

 


 

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Wikipedia.


Dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, paling tidak memuat lima komponen utama, yaitu: tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Komponen RPP tersebut disusun dalam format seperti berikut: 

 

Nama Sekolah: …………………………….; 

Mata Pelajaran: …………………………….; 

Kelas / Semester: …………………………….; 

Alokasi Waktu: …………………………….

A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
    1. …………………… (KD pada KI-1)
    2. …………………… (KD pada KI-2)
    3. …………………… (KD pada KI-3)
    Indikator: …………………………….
    4. …………………… (KD pada KI-4)
    Indikator: …………………………….

Indikator belajar lebih diutamakan pada KD 3 dan KD 4 karena dicapai melalui proses pembelajaran langsung.


C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran (rincian materi pokok)
E. Metode Pembelajaran (rincian dari kegiatan pembelajaran)
F. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
    1. Media: …………………….
    2. Alat / Bahan: …………………….
    3. Sumber Belajar: ……………………..

G. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan ke-1
    a. Pendahuluan / Kegiatan Awal (…menit)
    b. Kegiatan Inti (…menit)
    c. Penutup (…menit)
2. Pertemuan ke-2, dan seterusnya.

H. Penilaian
1. Jenis / Teknik penilaian
2. Bentuk instrumen dan instrumen penilaian
3. Pedoman penskoran



Penyederhanaan RPP

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran



Share:

Istilah tentang Penilaian Pendidikan

1.  Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2  Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

5. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

6. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

7. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.



Sumber :

- bnsp-indonesia.org

- berbagai artikel di internet



Share:

BSNP dan 8 SNP

Badan Standar Nasional Pendidikan adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Standar yang berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. (bsnp-indonesia.org)





8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) :

1. Standar Isi

2. Standar Proses

3. Standar Kompetensi Lulusan

4. Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Standar Pengelolaan

6. Standar Pembiayaan

7. Standar Sarana dan Prasarana

8  Standar Penilaian


- - - - -

1. Standar Isi 

Permendikbud No. 21 Tahin 2016

Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.


2. Standar Proses

Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.


3. Standar Kompetensi Kelulusan 

Permendikbud No. 20 Tahin 2016

Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan ketrampilan.


4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikbud No. 12 Tahun 2007

Permendikbud No. 13 Tahun 2007

Permendikbud No. 16 Tahun 2007

Permendikbud No. 24 Tahun 2008

Permendikbud No. 25 Tahun 2008

Permendikbud No. 27 Tahun 2008

Permendikbud No. 40 Tahun 2009

Permendikbud No. 41 Tahun 2009

Permendikbud No. 42 Tahun 2009

Permendikbud No. 43 Tahun 2009

Permendikbud No. 44 Tahun 2009

Stansar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK/MAK adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi guru, instruktur kejuruan, dan tenaga kependidikan SMK/MAK.


5. Standar Pengelolaan

Permendikbud No. 19 Tahin 2017

Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.


6. Standar Pembiayaan

Permendikbud No. 69 Tahun 2009

Standar Pembiayaan adalab standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.


7. Standar Sarana Prasarana

Permendikbud No. 24 Tahun 2007

Permendikbud No. 33 Tahun 2008

Permendikbud No. 40 Tahun 2008

Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.


8. Standar Penilaian

Permendikbud No. 23 Tahun 2016

Standar Penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.



Sumber :

- bnsp-indonesia.org

- berbagai artikel di internet


Share:

Silabus dan KIKD Mapel Produktif di SMKN 1 Panyingkiran

Silabus dan KIKD Mapel Produktif di SMKN 1 Panyingkiran





Silabus dan KIKD Kompetensi Keahlian yang dipelajari di SMKN 1 Panyingkiran terdiri dari :
1. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)  >>> (Klik Disini)
2. Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)   >>>  (Klik Disini)
3. Multimedia (MM)   >>> (Klik Disini)
4. Produksi dan SIaran Program Pertelvisian (PSPT)   >>> 
5. Teknik Elektronika Industri (ELIN)   >>> (Klik Disini
6  Kimia Industri (KIMIN)   >>> (Klik Disini)
7. Teknik Kendaraan RIngan Otomotif (TKRO)   >>> (Klik Disini)
8. Tata Busana (Tabus)   >>> (Klik Disini)



Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)   


Share:

Berdoa di Hari Jumat Berkah

<<= Berdoa di Hari Jumat Berdoa =>>

Profil SMKN 1 Talaga

AJAP - - - - IID - KIJB 2023

<<= Kualitas Inovasi AJAP =>>
<<= Aplikasi Jadwal Pelajaran =>>

Testimoni TEFA BR - SMKN 1 Talaga

<<= Testimoni TEFA BR =>>

Postingan Populer

Label

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts