Badan Standar Nasional Pendidikan adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Standar yang berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. (bsnp-indonesia.org)
8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Pengelolaan
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Sarana dan Prasarana
8 Standar Penilaian
- - - - -
1. Standar Isi
Permendikbud No. 21 Tahin 2016
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar Proses
Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
3. Standar Kompetensi Kelulusan
Permendikbud No. 20 Tahin 2016
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud No. 12 Tahun 2007
Permendikbud No. 13 Tahun 2007
Permendikbud No. 16 Tahun 2007
Permendikbud No. 24 Tahun 2008
Permendikbud No. 25 Tahun 2008
Permendikbud No. 27 Tahun 2008
Permendikbud No. 40 Tahun 2009
Permendikbud No. 41 Tahun 2009
Permendikbud No. 42 Tahun 2009
Permendikbud No. 43 Tahun 2009
Permendikbud No. 44 Tahun 2009
Stansar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK/MAK adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi guru, instruktur kejuruan, dan tenaga kependidikan SMK/MAK.
5. Standar Pengelolaan
Permendikbud No. 19 Tahin 2017
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
6. Standar Pembiayaan
Permendikbud No. 69 Tahun 2009
Standar Pembiayaan adalab standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Sarana Prasarana
Permendikbud No. 24 Tahun 2007
Permendikbud No. 33 Tahun 2008
Permendikbud No. 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Standar Penilaian
Permendikbud No. 23 Tahun 2016
Standar Penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Sumber :
- bnsp-indonesia.org
- berbagai artikel di internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar