Permendikbud tentang RPP
Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Wikipedia.
Dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, paling tidak memuat lima komponen utama, yaitu: tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Komponen RPP tersebut disusun dalam format seperti berikut:
Nama Sekolah: …………………………….;
Mata Pelajaran: …………………………….;
Kelas / Semester: …………………………….;
Alokasi Waktu: …………………………….
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. …………………… (KD pada KI-1)
2. …………………… (KD pada KI-2)
3. …………………… (KD pada KI-3)
Indikator: …………………………….
4. …………………… (KD pada KI-4)
Indikator: …………………………….
Indikator belajar lebih diutamakan pada KD 3 dan KD 4 karena dicapai melalui proses pembelajaran langsung.
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran (rincian materi pokok)
E. Metode Pembelajaran (rincian dari kegiatan pembelajaran)
F. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
1. Media: …………………….
2. Alat / Bahan: …………………….
3. Sumber Belajar: ……………………..
G. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan ke-1
a. Pendahuluan / Kegiatan Awal (…menit)
b. Kegiatan Inti (…menit)
c. Penutup (…menit)
2. Pertemuan ke-2, dan seterusnya.
H. Penilaian
1. Jenis / Teknik penilaian
2. Bentuk instrumen dan instrumen penilaian
3. Pedoman penskoran
Penyederhanaan RPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar