SMKN 11 Garut...., Mantap (Mandiri, Terampil dan Profesional)

Selamat Datang...., di Blog Media Belajar Daring dan Tutorial - Muchamad Eki S. A. .......



Selamat Datang di Blog
SMK Negeri 11 Garut

SMK Negeri 11 Garut..., Mantap (Mandiri, Terampil dan Profesional)


Jl. Purwabakti No. 24, RT 01 / RW 07, Cisewu, Kec. Cisewu 44166
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 45459

<<<     Untuk Materi Belajar Daring dan Tutorial     >>>



Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah





Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.

Status

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;


Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Komite Sekolah adalah:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
  2. Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
    1. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
    2. tokoh masyarakat;
    3. pakar pendidikan;
  1. Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
  2. Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
  3. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
  4. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
  5. Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
  6. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
  7. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
  8. Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. Partai Politik.





Sumber :

- Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

https://www.jogloabang.com/pendidikan/permendikbud-75-2016-komite-sekolah?amp


Share:

Tidak ada komentar:

Profil SMKN 11 Garut (2023)

AJAP - - - - IID - KIJB 2023

<<= Kualitas Inovasi AJAP =>>
<<= Aplikasi Jadwal Pelajaran =>>

Masker Kain Anti Virus - IID 2022

<<= Masker Kain Anti Virus =>>

Aplikasi Bel Sekolah - IID 2022 | KIJB 2022

<<= Aplikasi Bel Sekolah =>>

Aplikasi Bel Sekolah - IID 2022 | KIJB 2022

<<= Aplikasi Bel Sekolah =>>

Membuat Iklan Layanan Masyarakat


<<= Membuat Iklan Layanan Masyarakat =>>

Postingan Populer

Label

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts