ALAS SEGAR
(ARTISTIK LAS SMKN 11 GARUT)
MUCHAMAD EKI S. A., S.Kom.
NIP. 197610012006041011
DINAS
PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH XI
SMK NEGERI 11 GARUT
Jalan Purwabakti No. 24 RT 01/RW 07, Cisewu Kec. Cisewu Kab. Garut Jawa Barat 44166
2024
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No,34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan
12. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024
13. Daftar Inovasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2024, Nomor 1671/TU.04/PSMK
Karya Alas Segar (Artistik Las SMKN 11 Garut) dengan item
produknya Tempat Dudukan Sampah Beroda (TDSB) ditetapkan sebagai Daftar Inovasi
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2024, sehingga dapat ditindaklanjuti
karya ini untuk produk yang lebih baik lagi.
Ide Inovatif :
Dalam pengelolaan sampah, diperlukan tempat sampah yang
memadai dan efektif untuk digunakan, selain dapat menghasilkan tempat sampah
yang baik, maka siswa dalam mengikuti pembelajaran dapat mewujudkan proses
pembelajaran tersebut.
Mengimplementasikan proses pembelajaran dalam wujud nyata
berupa Tempat Dudukan Sampah Beroda (TBSD) sehingga dapat dimanfaatkan dalam
memelihara kebersihan di lingkungan sekolah dengan keterampilan Las yang
dipelajari di sekolah, mengatasi sampah yang berserakan di lingkungan sekolah.
Di SMKN 11 Garut dibangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah
(TPAS), sampah dibuang dipusatkan ke TPAS ini, untuk memudahkan memindahkan
sampah dari semua titik yang di lingkunga sekolah, para siswa dapat
membuat/mempraktikan pembelajaran Las ini untuk mewujudkan produk yang dapat
digunakan di sekolah maupun di lingkungan yang lain yang memerlukan.
Signifikansi/Metode Pembaharuan :
Prdouk hasil Alas Segar ini pada item ini berupa Tempat
Dudukan Sampah Beroda, sehingga dapat mengangkut sampah dengan kapasitas lebih
besar dan memudahkan untuk memindahkan ke tempat lain, satu tempat sampah
mungkin cukup banyak memuat sampah, dengan ditambah tempat sampah lain sehingga
dapat menampung sampah dengan kapasitas lebih banyak, dan roda pada dudukan
sampah ini memindahkan sampah bisa lebih mudah tanggal didorong saja, dan
adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), sampah dipindahkan ke satu titik
TPAS, dan pada akhirnya dapat diolah atau dimusnahkan (di bakar).
Kontribusi Pada Capaian Pembangunan/Isu Strategis Jawa
Barat
Dan hal ini sesuai dengan pengharapan mencerdaskan
kehidupan bangsa, dengan peran siswa dalam belajar dengan mewujudkan karya
kreatif dan dapat digunakan oleh masyarakat
Adaptabilitas/Potensi Replikasi/Komersialisasi
Tentu dengan keberagaman perangkat/alat yang membuatnya
akan menghasilkan Tempat Dudukan Sampah Beroda (TDSB) ini dengan variatif
berbeda, dapat kemampuan sebagai alat bantu dengan manfaat yang lebih baik
lagi.
Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Tentu hal ini akan berkaitan dengan Pemangku Kepentingan,
misalnya dengan tetap memelihara lingkungan sekitar di SMKN 11 Garut dalam
keadaan bersih dan sehat, baik itu bagi pemerintah daerah, masyarakat sekitar
dalam memelihara bersih lingkungan.
Keberlanjutan
Prose pembelajaran dengan mewujudkan Tempat Dudukan Sampah
Beroda (TDSB), akan dapat diteruskan ke siswa berikutnya dengan variatif maupun
inovasi lain dari implementasi Las dalam proses pembelajaran di SMKN 11 Garut
pada kompetensi keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM)
Tujuan
Tujuan (Keterangan)
Lingkungan sekolah menjadi bersih dan nyaman, sampah
dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), sehingga tidak ada sampah
yang berserakan, Alas Segar dengan produk Tempat Dudukan Sampah Beroda (TDSB)
ini memindahkan sampah ke TPAS menjadi lebih mudah dan dapat mengangkut sampah
dengan kapasitas yang lebih besar.
Manfaat
Manfaat (Keterangan)
Dengan adanya Alas Segar, dalam proses pembelajaran siswa
dapat mengimplementasikan proses pembalajaran menjadi produk yang kreatif dan
bermanfaat bagi sekolah maupun lingkungan sekitar. Siswa juga dapat lebih
terampil dan berkompeten dalam bidang Las.
Hasil
Hasil (Keterangan)
Di SMKN 11 Garut, dengan adanya program Alas Segar ini,
Tempat Dudukan Sampah Beroda (TDSB) menjadikan lingkungan sekolah menjadi
bersih dan nyaman.